PELANGGARAN ETIKA PROFESI
"KEKERASAN YANG DILAKUKAN GURU
TERHADAP MURIDNYA"
KASUS 1
"Guru SD di Bali Lempar Asbak Ke Mata Murid Hingga Bengkak"
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari merdeka.com, Haikal Setia Hendriansah yang merupakan siswa
kelas 4 SD Negeri 2 Banyubiru Jembrana Bali
dilempar asbak oleh KS, guru setempat saat jam mengajar. Akibat pelemparan itu,
mata kanan Haikal bengkak cukup parah. Ayah Haikal, Sidik melaporkan KS ke
polisi setelah melihat mata kanan anaknya bengkak. Dia mengatakan KS sudah
beberapa kali melakukan kekerasan terhadap siswanya. Tetapi, pasa akhirmya Sidik
mencabut laporannya karena merasa kasihan melihat pelaku. Walau begitu, Sidik
mengajukan tiga syarat untuk melakukan pencabutan laporan yaitu KS dipindahkan
dari SD Negeri 2 Banyubiru, menanggung biaya pengobaan mata anaknya hingga
sembuh, dan menjamin anaknya bisa pindah sekolah. Semua persyaratan yang
diajukan kepada KS harus dipenuhi, dan Haikal pun kini sudah dipindah ke MI
Negeri Banyubiru dengan menandatangani banyak persyaratan di sekolah tersebut.
Pihak MI
Negeri Banyubiru sempat khawatir jika Haikal akan melapor ke pihak kepolisian
jika terjadi apa-apa terhadapnya di sekolah, tetapi selama tidak keterlaluan
Haikal tidak akan melapor apapun ke polisi. Ayah Haikal menyatakan bahwa yang
penting apabila ada apa-apa dengan anaknya di sekolah, ada yang memberikan
keterangan kepada orangtuanya, jangan dibiarkan pulang sendiri seperti di SD
Negeri 2 Banyubiru.Sementara itu, Kepala Dinas Dikporaparbud Kabupaten
Jembrana, Nengah Alit, menegaskan KS sudah dipindahkan agar murid-murid di SD
Negeri 2 Banyubiru tidak trauma. Kepala Dinas Dikporaparbud Kabupaten Jembrana
juga sudah tahu kalau orangtua murid yang melapor ke polisi sudah mencabut laporannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jembrana, Ajun Komisaris Gusti
Made Sudarma Putra mengatakan bahwa orangtua dari Haikal Setia Hendriansah
telah berdamai dengan pelaku dan telah mencabut laporannya.
KASUS 2
"Lagi Pinjam Spidol, Siswa SMP Babak Belur Dianiaya Guru Agama"
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari merdeka.com,
seorang siswa SMP Islam Nurul Muhtadin Kibin Kabupaten Serang Banten,
berinisial MJ (14) diduga dianiaya oleh seorang guru berinisial H (27) hingga
mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya. Perlakuan yang tidak pantas
ini dilakukan oleh guru tersebut dikarenakan hal yang sepele saat belajar di
dalam kelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi
ketika MJ mengikuti mata pelajaran yang diajar oleh H yakni mata pelajaran
agama, pada Kamis (30/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Penganiayaan bermula ketika
MJ yang ingin meminjam spidol kepada rekannya dan bangun dari bangkunya saat
mata pelajaran berlangsung. Lalu guru yang sedang mengajar langsung menampar
pipi sebelah kiri korban dan sempat mendorong korban menyuruh kembali duduk ke
bangkunya. Akibat perlakuan guru
tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian belakang lehernya dan pipi
lebam. MJ memberi penjelasan bahwa dirinya hanya ingin meminjam spidol, tetapi
sang guru berinisial H tersebut langsung memukulnya sambil menyuruh MJ diam dan
duduk, dan sambil menampar MJ. Sementara itu orangtua korban Madsari yang
mendampingi anaknya melaporkan tindakan kekerasan tersebut kepada Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang, mengatakan dirinya sebagi
orangtua sangat tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu dan berharap
pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak ada lagi
korban lainnya.
SUMBER :
TANGGAPAN
Berdasarkan
pemberitaan yang telah dijelaskan di atas, saya sangat menyayangkan tindakan
yang melanggar hukum tersebut, tindakan tersebut juga telah melanggar etika
profesi. Terlebih lagi bahwa pelaku penganiayaan terhadap murid sekolah
tersebut adalah para guru yang seharusnya memberi contoh dan teladan yang baik
bagi para murid di sekolah, tetapi pada kenyataannya telah terbukti bahwa
guru-guru tersebut melakukan tindak penganiayaan kepada muridnya. Dari
perlakuan yang dilakukan para guru tersebut maka saya sangat setuju agar guru
yang melakukan tindak aniaya terhadap murid tersebut diberi hukuman yang
setimpal, baik penjara ataupun dipecat dari jabatannya. Peristiwa penganiayaan
guru terhadap murid ini menunjukkan bahwa kesadaran individu untuk menaati
hukum yang berlaku masih sangat minim, dilihat dari perilaku guru sang
penganiaya tersebut yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada para
muridnya. Tindakan penganiayaan tersebut dapat menjadikan murid-murid yang
melihat peristiwa penganiayaan tersebut tidak akan maju karena melihat contoh
yang tidak baik yang dilakukan oleh guru mereka yang seharusnya memberi contoh
yang baik terhadap murid-muridnya.
Tindakan
penganiayaan tersebut kemungkinan dapat disebabkan karena kondisi perasaan sang
guru yang sedang dalam emosi dan melampiaskan kekesalannya terhadap
murid-muridnya, tanpa menyadari betapa tindakan mereka akan mengganggu
psikologis para murid dan juga dapat memberikan contoh yang tidak baik kepada
murid-murid yang melihat tindakan aniaya tersebut. Maka dari itu agar sekiranya
peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran untuk kita semua agar memperhatikan kembali
tindakan yang kita lakukan apakah sangat merugikan banyak pihak atau tidak,
agar tidak akan terjadi lagi peristiwa yang sama seperti tindakan penganiayaan
guru terhadap murid tersebut. Saya sangat mengharapkan agar kejadian ini dapat
menimbulkan kesadaran bagi banyak orang untuk memilih tindakan yang akan
dilakukannya dan memikirkan konseluensi yang akan ditanggungnya, dan juga tidak
melanggar etika profesi. Semoga berita yang telah saya jabarkan dan tanggapan
yang telah saya berikan dapat bermanfaat bagi orang banyak.