Minggu, 01 Januari 2012

Kasus-Kasus Penderitaan dan Keadilan

Kasus-kasus yang berkaitan dengan penderitaan dan keadilan sangat banyak sekali.
Contoh kasus-kasus dari penderitaan salahsatunya adalah penyiksaan yang dilakukan majikan dengan pembatunya, penyiksaan yang dilakukan suami terhadap istrinya, dan banyak lagi.
Sedangkan contoh kasus-kasus dari keadilan adalah penuduhan-penuduhan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain, pencurian yang dilakukan seseorang dan berakhir di meja hukum dan sebagainya.
>Contoh Kasus Penderitaan

Pemerintah Arab Saudi Selidiki Kasus Penyiksaan Sumiati
Jumat, 19 November 2010 03:14 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemnerintah Arab Saudi saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang menimpa tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia, Sumiati. "Pihak berwajib dari Arab Saudi tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus yang menimpa TKW Sumiati," tutur Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdurahman Mohamed Amen Al-Khayyath saat temu wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).

Terkait penyelidikan yang sedang berlangsung, jelas Abdurahman, akan ada juga keterangan lengkap hasil penyelidikan yang akan diserahkan ke KBRI Riyadh. Kasus Sumiati ini dikatakan adalah bukan kasus umum sehingga Pemerintah Arab Saudi memberi perhatian khusus. "Pemerintahan kami melindungi sekali tenaga kerja asing yang ada di Arab," tegas Abdurahman.

Diakui bahwa Pemerintah Arab Saudi memberikan respon atas jalur diplomatik yang telah ditempuh Pemerintah Indonesia. "Pelaku akan diajukan ke pengadilan sesuai Undang-undang yang berlaku di Saudi Arabia," ujar Abdurahman.

Selain itu, juga mengedepankan prinsip transparansi dalam pengungkapan kasus tersebut. Respon yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi lainnya disebutkan telah memberikan visa kepada pejabat teras Kementrian Luar Negeri dan juga kerabat Sumiati yang akan berangkat hari ini.
Untuk penjaminan perlindungan tenaga kerja asing (TKA) di Arab, ditegaskan Abdurahman, sudah diatur oleh UU di Arab Saudi tentang perlindungan tenaga kerja asing dan pengunjung. Terdapat pula pengadilan khusus kasus TKA. "Beberapa tentang TKA kasus telah diproses. Bahkan jika ada hak TKA yang belum diberikan oleh pihak majikan bisa meminta pengadilan tersebut untuk memprosesnya hingga selesai," tutur dia.

Sedangkan ada tidaknya hubungan kekerabatan dengan istana dengan pihak pelaku penganiayaan ditegaskan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berlangsung. Untuk kasus Sumiati ini, Abdurahman pun menegaskan bahwa pelaku akan diajukan ke pengadilan. Meskipun diantara kedua pihak terjadi penyelesaian dengan pemberian kompensasi kepada korban. "Tidak ada yang bisa lari dari hukum. Di hadapan hukum semua sama," tegas dia lagi.

Dipaparkan juga bahwa pemerintah Arab Saudi sedang melakukan upaya revisi terhadap perlindungan TKA yang bekerja di Arab Saudi. "Saat ini Arab sedang menggodok UU yang mengatur tentang perlindungan kepada TKA," kata Abdurahman.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri, Triyono Wibowo memaparkan bahwa paling lambat Kamis ini pihaknya memberangkatkan tim untuk memastikan perlindungan bagi Sumiati, termasuk di dalamnya memastikan pengobatan yang biayanya ditanggung Pemerintah Arab Saudi.

"Termasuk juga memastikan adanya perlindungan hukum bagi Sumiati," tutur dia usai menyaksikan penyerahan donasi bencana dari Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste di Jakarta, Kamis (18/11).
Dipaparkan Triyono sejak awal sudah ada permasalahan dengan pengiriman karena tidak dilengkapi dokumen atau ketrampilan. "Permasalahan dari dalam negeri tapi TKI menjadi korban di tempat penempatan," tutur dia.

Untuk permasalahan ini Triyono memaparkan Pemerintah Indonesia tidak ingin hubungan diplomatik kedua negara terganggu. Tapi ditegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap menginginkan kasus ini diselesaikan secara hukum.

>Contoh Kasus Keadilan
Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.

Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar