Selasa, 23 April 2013

Tugas 5


HAK PATEN

Makna yang tersirat dari hak paten dapat diketahui dalam Undang-Undang, Undang-Undang tersebut yaitu lebih tepatnya pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang menyebutkan bahwa hak paten memiliki makna yaitu sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu yang tertentu.
Berikut adalah contoh produk yang mempunyai hak paten:
1.    Produk Tahitian Noniinter Nasional (TNI)

Pada tahun 2010 lalu, banyak sesuatu yang diperoleh oleh Tahitian Noni International (TNI). Misalkan pada penjualan produk yang terus-menerus mengalami peningkatan. TNI Indonesia contohnya ialah di tahun 2010 tumbuh hampir dua kali lipat dibandingkan pada tahun 2009. Serta yang lebih membuat bangga lagi, didapatkannya beberapa hak paten pada produk TNI. Hal tersebut memiliki dampak yang positif untuk perkembangan TNI di tahun 2011 ini.

Sampai saat ini yaitu sebesar 52 hak paten telah diwariskan pada beberapa negara terhadap kandungan yang terdapat pada produk TNI. Bahkan hak paten tersebut mulai berlaku di berbagai negara. Jus Tahitian Noni memiliki bermacam-macam sertifikat sebagai bukti eksistensinya dalam penanganan berbagai penyakit.


2.    Produk XPower-Ionizer

Sebuah penghemat BBM dan BBG XPOWER telah diciptakan yaitu pada tahun 1996 serta sampai saat ini telah diproduksi lebih dari 2.500.000 unit dimana pendistribusiannya hampir diseluruh Negara Indonesia, Alat  pengirit BBM ini sudah terdaftar dan memiliki Hak Paten Nomor ID-0000699-S mengenai alat penghemat BBM serta penghemat Gas (Non Katalis), untuk Paten Design Industri telah terdaftar yaitu dengan Nomor ID-0010476-D dan ID-0010477-D

Tugas 4


HAK MEREK

Merek memiliki arti sebuah tanda yang merupakan gambar nama, kata, huruf-huruf,angka-angka, susunan warna maupuk kombinasi unsur-unsur tersebut dimana unsur-unsur tersebut memiliki daya pembendaan dipakai dalamberbagai kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pada produk-produk yang terdapat di indonesia tidak sedikit yang mempunyai merek atau tampilan fisik yang hampir menyerupai atau sama. Berikut adalah contoh 10 merek dan tampilan dari produk pakai maupunkonsumsi yang hampir menyerupai.

1.        Produk makanan ringan oreo dengan rodeo selain memiliki nama produk yang nyaris sama, tampilan kemasan dan isinya pun nyaris serupa.

                               

            




2.        



2.     Produk minyak angin freshcare dan safecare, nama dan tampilan produknya hampir menyerupai.
                                                                                   
    
3.        Produk HP blackberry dan blueberry tampak memiliki tampilan fisik yang hampir sama, nama produknya pun hampir sama.
              











4.        Produk makanan ringan mie remez dan mie gemez memiliki dan isi kemasan yang hampir sama.        



 5.        Produk minuman fanta dan finto selain mempunyai nama produk dan tampilan produk yang hampir sama, rasa dari minumannya pun tak jauh berbeda.
                                  

                                              

                               










6.        Produk minuman sprite dan sprata selain mempunyai nama produk dan tampilan produk yang hampir sama, rasa dari minumannya pun tak jauh berbeda.
        

                 














 7.   Produk minuman coca-cola dan big cola selain mempunyai nama produk dan tampilan produk yang hampir sama, rasa dari minumannya pun tak jauh berbeda.
            
      








8.         Air mineral aqua dan sanqua  memiliki nama dan bentuk kemasan yang hampir sama.

           






9.        Rokok starmild dan umild memiliki nama  tampilan kemasan yang hampir sama.
                    
 













10.    Bedak bayi cussons baby dan johnson’s baby memiliki nama merek produk yang hampir sama.
 


     










Minggu, 07 April 2013

Tugas 3


HAK CIPTA


Hak cipta merupakan hak seorang individu dalam memegang dan membatasi penggandaan yang tidak sah akan karya-karyanya. Berikut akan dijelaskan mengenai hak cipta.

*Fungsi Hak Cipta
Berikut adalah fungsi dari hak cipta:
1.  Berfungsi untuk mencegah pihak mengeploitasi hasil karya tanpa seizing pemegang hak dalam jangka waktu tertentu.
2.  Berfungsi untuk member kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karya yang dimilikinya tanpa rasa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karya yang dimilikinya.
3.  Berfungsi untuk mendorong suatu kreativitas serta inovasi dan juga  disertai dengan pemesaran yang terkendali.
4.  Hak cipta berfungsi untuk melindungi konsumen.


*Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Undang-Undang mengenai hak cipta tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002. Berikut adalah penjelasannya:

A.  Lingkup Hak Cipta
Pasal 2:
1.     Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.  Ketentuan Pidana
Pasal 27
1.     Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
2.     Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

*contoh kasus terkait dengan masalah HAK CIPTA di Indonesia
Salahsatu kasus yang berkaitan dengan hak cipta adalah kasus benang kuning  yang memicu kriminalisasi. Mengenai keputusan ditjen haki yang memicu timbulnya dugaan mafia hukum dalam kasus benang kuning.
Komitmen yang telah dibuat oleh komisi hukum DPR untuk menelusuri kejanggalan dari keluarnya sebuah putusan dari Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ankemenkumham yang telah menyebabkan terjadinya kriminalisasi dalam suatu kasus benang kuning yang melibatkan pabrik tekstil di kota Solo.
Anggota komisi DPR, Ahmad Yani mengatakan bahwa keputusan dari  ditjen haki inilah yang telah menjadi memicu munculnya dugaan mafia hukum di dalam kasus ini.
Sebelumnya komisi III DPR sudah menerima laporan mengenai dugaan praktik mafia peradilan dalam penanganan kasus pelanggaran hak cipta sebaris benang kuning pada kain produk pabrik tekstil di kota Solo. 

SUMBER: