Jumat, 02 November 2012

ILMU SOSIAL DASAR INTERNASIONAL


 


          Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu pengetahuan yang berperan untung melihat lebih dekat masalah-masalah social khususnya yang diwujudkan oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan berpegang pada fakta, konsep dan juga teori yang berasal dari bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu pengetahuan sosialseperti sejarah, ekonomi, geografi, social, sosiologi, antropologi, dan psikologi social.
         Berikut akan diperlihatkan contoh-contoh Ilmu Sosial Dasar Internasional.

Masalah Sosial Internasional
   
a.         Perbudakan berarti pelaksanaan dari setiap atau semua kekuasaan yang melekat pada hak kepemilikan atas seseorang dan termasuk dilaksanakannya kekuasaan tersebut dalam perdagangan manusia, khususnya orang perempuan dan anak-anak. Berdasarkan laporan PBB, pada 1981, sebanyak 10 hingga 20 persen penduduk di Mauritania hidup dalam perbudakan.

b.        Para perompak di perairan Somalia yang terus beraksi, karena keuntungan yang dapat diraih amat fantastis. Basisnya adalah sebuah negara yang tidak memiliki pemerintahan yang berfungsi.

c.         Pasukan Suriah dan sejumlah pendukung Presiden Assad yang menyerang asrama mahasiswa dan menewaskan empat di antaranya. Pemerintah Suriah tidak serius dalam mematuhi kesepakatan damai yang diajukan oleh utusan khusus PBB untuk Suriah, Kofi Annan.Jika kekerasan yang dilakukan oleh rezim Suriah terus berlanjut, masyarakat internasional harus bekerja lebih keras demi mengatasi ancaman serius terhadap perdamaian dan stabilitas.

d.        Penyiksaan berarti ditimbulkannya secara sengaja rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik fisik atupun mental, terhadap seseorang yang ditahan atau di bawah penguasaan tertuduh; kecuali kalau siksaan itu tidak termasuk rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, yang melekat pada atau sebagai akibat dari, sanksi yang sah.

e.         Penganiayaan, berarti perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok atau kolektivitas tersebut.

f.         Melakukan kebiadaban terhadap martabat pribadi, terutama perlakuan yang mempermalukan dan merendahkan martabat manusia. Misalnya penduduk yahudi melempari delegasi asing dan Arab yang akan turut serta dalam konferensi keanggotan Palestina di PBB, dengan batu dan kotoran. Saat mereka berada di jalan Shalalah di belakang pemukiman yahudi Beit Hadasa.

g.         Genosida
        Dalam Statuta ini, “genosida” berarti setiap perbuatan berikut ini yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti misalnya:

             -     Membunuh anggota kelompok tersebut
      -     Menimbulkan luka fisik atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut
                Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan   akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian
              -      Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut
            -      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu kepada kelompok lain.

      Contoh Genosida di berbagai belahan di dunia:
              -      Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
               -     Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
               -     Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia    sejak abad ke-7.
               -      Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
               -      Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
               -      Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
               -      Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum NaziJerman pada Perang Dunia II.
               -      Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis .
               -      Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an.
               -      Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
        -      Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
       -      Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatukeputusan hukum.
               -      Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004.

h.      Perang
Mahkamah mempunyai jurisdiksi berkenaan dengan kejahatan perang pada khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.
Untuk keperluan Statuta ini, “kejahatan perang” berarti:
(Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tertanggal 12 Agustus 1949,yaitu masing-masing dari perbuatan berikut ini terhadap orang-orang atau hak-milik yang dilindungi berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa yang bersangkutan:

                 -    Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan biologis
                  -   Secara sadar menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau kesehatan
                  -    Perusakan meluas dan perampasan hak-milik, yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara tidak sah dan tanpa alasan
                  -     Memaksa seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk berdinas dalam pasukan dari suatu Angkatan Perang lawan
                 -      Secara sadar merampas hak-hak seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi atas pengadilan yang jujur dan adil
                -     Deportasi tidak sah atau pemindahan atau penahanan tidak sah
                -     Menahan sandera.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar