Minggu, 31 Mei 2015

PELANGGARAN ETIKA PROFESI


PELANGGARAN ETIKA PROFESI

"KEKERASAN YANG DILAKUKAN GURU TERHADAP MURIDNYA"

KASUS 1
"Guru SD di Bali Lempar Asbak Ke Mata Murid Hingga Bengkak"

Berdasarkan informasi yang  diperoleh dari merdeka.com, Haikal Setia Hendriansah yang merupakan siswa kelas 4  SD Negeri 2 Banyubiru Jembrana Bali dilempar asbak oleh KS, guru setempat saat jam mengajar. Akibat pelemparan itu, mata kanan Haikal bengkak cukup parah. Ayah Haikal, Sidik melaporkan KS ke polisi setelah melihat mata kanan anaknya bengkak. Dia mengatakan KS sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap siswanya. Tetapi, pasa akhirmya Sidik mencabut laporannya karena merasa kasihan melihat pelaku. Walau begitu, Sidik mengajukan tiga syarat untuk melakukan pencabutan laporan yaitu KS dipindahkan dari SD Negeri 2 Banyubiru, menanggung biaya pengobaan mata anaknya hingga sembuh, dan menjamin anaknya bisa pindah sekolah. Semua persyaratan yang diajukan kepada KS harus dipenuhi, dan Haikal pun kini sudah dipindah ke MI Negeri Banyubiru dengan menandatangani banyak persyaratan di sekolah tersebut.
          Pihak MI Negeri Banyubiru sempat khawatir jika Haikal akan melapor ke pihak kepolisian jika terjadi apa-apa terhadapnya di sekolah, tetapi selama tidak keterlaluan Haikal tidak akan melapor apapun ke polisi. Ayah Haikal menyatakan bahwa yang penting apabila ada apa-apa dengan anaknya di sekolah, ada yang memberikan keterangan kepada orangtuanya, jangan dibiarkan pulang sendiri seperti di SD Negeri 2 Banyubiru.Sementara itu, Kepala Dinas Dikporaparbud Kabupaten Jembrana, Nengah Alit, menegaskan KS sudah dipindahkan agar murid-murid di SD Negeri 2 Banyubiru tidak trauma. Kepala Dinas Dikporaparbud Kabupaten Jembrana juga sudah tahu kalau orangtua murid yang melapor ke polisi sudah mencabut laporannya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jembrana, Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra mengatakan bahwa orangtua dari Haikal Setia Hendriansah telah berdamai dengan pelaku dan telah mencabut laporannya.

KASUS 2

"Lagi Pinjam Spidol, Siswa SMP Babak Belur Dianiaya Guru Agama"

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari merdeka.com, seorang siswa SMP Islam Nurul Muhtadin Kibin Kabupaten Serang Banten, berinisial MJ (14) diduga dianiaya oleh seorang guru berinisial H (27) hingga mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya. Perlakuan yang tidak pantas ini dilakukan oleh guru tersebut dikarenakan hal yang sepele saat belajar di dalam kelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi ketika MJ mengikuti mata pelajaran yang diajar oleh H yakni mata pelajaran agama, pada Kamis (30/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Penganiayaan bermula ketika MJ yang ingin meminjam spidol kepada rekannya dan bangun dari bangkunya saat mata pelajaran berlangsung. Lalu guru yang sedang mengajar langsung menampar pipi sebelah kiri korban dan sempat mendorong korban menyuruh kembali duduk ke bangkunya.  Akibat perlakuan guru tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian belakang lehernya dan pipi lebam. MJ memberi penjelasan bahwa dirinya hanya ingin meminjam spidol, tetapi sang guru berinisial H tersebut langsung memukulnya sambil menyuruh MJ diam dan duduk, dan sambil menampar MJ. Sementara itu orangtua korban Madsari yang mendampingi anaknya melaporkan tindakan kekerasan tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang, mengatakan dirinya sebagi orangtua sangat tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu dan berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak ada lagi korban lainnya.

SUMBER :


TANGGAPAN
Berdasarkan pemberitaan yang telah dijelaskan di atas, saya sangat menyayangkan tindakan yang melanggar hukum tersebut, tindakan tersebut juga telah melanggar etika profesi. Terlebih lagi bahwa pelaku penganiayaan terhadap murid sekolah tersebut adalah para guru yang seharusnya memberi contoh dan teladan yang baik bagi para murid di sekolah, tetapi pada kenyataannya telah terbukti bahwa guru-guru tersebut melakukan tindak penganiayaan kepada muridnya. Dari perlakuan yang dilakukan para guru tersebut maka saya sangat setuju agar guru yang melakukan tindak aniaya terhadap murid tersebut diberi hukuman yang setimpal, baik penjara ataupun dipecat dari jabatannya. Peristiwa penganiayaan guru terhadap murid ini menunjukkan bahwa kesadaran individu untuk menaati hukum yang berlaku masih sangat minim, dilihat dari perilaku guru sang penganiaya tersebut yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada para muridnya. Tindakan penganiayaan tersebut dapat menjadikan murid-murid yang melihat peristiwa penganiayaan tersebut tidak akan maju karena melihat contoh yang tidak baik yang dilakukan oleh guru mereka yang seharusnya memberi contoh yang baik terhadap murid-muridnya.
Tindakan penganiayaan tersebut kemungkinan dapat disebabkan karena kondisi perasaan sang guru yang sedang dalam emosi dan melampiaskan kekesalannya terhadap murid-muridnya, tanpa menyadari betapa tindakan mereka akan mengganggu psikologis para murid dan juga dapat memberikan contoh yang tidak baik kepada murid-murid yang melihat tindakan aniaya tersebut. Maka dari itu agar sekiranya peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran untuk kita semua agar memperhatikan kembali tindakan yang kita lakukan apakah sangat merugikan banyak pihak atau tidak, agar tidak akan terjadi lagi peristiwa yang sama seperti tindakan penganiayaan guru terhadap murid tersebut. Saya sangat mengharapkan agar kejadian ini dapat menimbulkan kesadaran bagi banyak orang untuk memilih tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan konseluensi yang akan ditanggungnya, dan juga tidak melanggar etika profesi. Semoga berita yang telah saya jabarkan dan tanggapan yang telah saya berikan dapat bermanfaat bagi orang banyak.



1 komentar:

  1. Titik berat persyaratan menjadi guru mungkin juga perlu dikaji lagi ya? Maksud say, dulu (th 60-70'an, katakanlah) orang yang lulusan SPG itu rata-rata relatif sudah terbangun mental gurunya. Sekarang (minimal S-1, katakanlah), tapi mentalnya banyak sekali yang masih labil..

    BalasHapus