Jumat, 28 Desember 2012

ISD Tugas 3


IBU



PUISI
Cipt: Rosa Amelia (saya sendiri)


Di kala sepi aku terdiam
Teringat pancaran sinar indah
Suci terlihat dari wajahmu, ibu..

Aku selalu ingin membuatmu tersenyum
Aku selalu ingin melihatmu bahagia
Aku selalu ingin ada disampingmu

Kasih sayangmu bagai cahaya rembulan
Yang selalu melindungiku dari kegelapan
Cintamu takkan habis dimakan waktu

Ibu, izinkan aku berarti untukmu
Izinkan aku untuk dapat membahagiakanmu
Membuatmu ibu yang paling bangga memiliki aku
Anakmu yang sangat kau cintai sepenuh hati

ISD Tugas 2


SAHABATKU


LAGU

Karya: Rosa Amelia (saya sendiri)


#Banyak cerita yang terlukis indah
  Terukir dalam perjalanan panjang kita
  Bersama rasakan suka dan duka
  Melewati lika-liku yang membangkitkan semangat


*Kini semua tinggal kenangan
                                                  Berlalu seiring berjalannya waktu
                                                  Kau dan aku berlari ‘tuk mencapai mimpi
                                                  Kobarkan semangat menggebu di hati


Reff: Oh sahabatku cintamu kan abadi
          Walaupun kini kita mungkin tak lagi bersama
          Jangan lupakan sahabat sejatimu
          Yang selalu ada di dalam hatimu selamanya



Kamis, 27 Desember 2012

ISD Tugas 1


ANUGERAH TUHAN


Karya: Rosa Amelia (saya sendiri)


Ketika kupandang jauh kedepan
Titikan air mata mulai membanjiri wajah ini
Kulihat betapa besar keagungan Tuhan
Yang tak pernah bisa kuukur dengan akal sehat ini

Lengkungan pelangi nan indah menghiasi atap dunia ini
Burung-burung yang berterbangi bernyanyi menghiasi
Tiupan angin yang damai menyejukkan hati
Biru indah langit memanjakan mata

Terima kasih banyak kuucapkan padamu Tuhan
Atas nikmat yang luar biasa ini
Akan kujaga dan akan selalu kusyukuri anugerah indahMu ini
Sampai akhir aku menutup mata


                                                                                                    

Selasa, 18 Desember 2012

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia



Dalam tulisan ini berisi mengenai salah satu pembahasan yang berhubungan dengan salah satu sila dalam pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dalam tulisan ini akan diperjelas secara detail contoh pembahasan mengenai sila tersebut. Untuk memahami penjelasan dalam pembahasan ini bacalah secara seksama.

1.      Definisi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah Negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial  adalah untuk membedakan keadilan social dengan konsep keadilan dalam hukum. Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila. Kadang beberapa orang menganggap yang namanya keadilan itu adalah kesamaan. Semua dibagi sama semua dibagi rata. Seperti grup lawak Bagito, yang konon artinya adalah bagi roto akhirnya tidak bertahan lama karena harus pecah akibat yang kononnya juga karena tidak bagi rata.
Keadilan yang diperjuangkan negara sosialis, yang membagi rata penghasilannya bagi seluruh rakyat. Mau pintar ataupun bodoh, mau kerja keras ataupun kerja cerdas semua dapat sama (kecuali pemimpinnya). Akhirnya toh, banyak yang tidak bisa bertahan juga. Negara seperti Rusia dan Cina pun sekarang mau menerima tidak bagi rata. Yang masih bertahan seperti Korea Utara dan Kuba, berakhir menjadi kerajaan kecil atas nama sosialis dimana yang berkuasa ya keluarga penguasa juga. Kekuasaan diwariskan berdasarkan kekerabatan bukan lagi karena pembagirataan.
Konsep keadilan menurut saya, bukan kesamarataan. Kesetaraan jender juga bukan berarti wanita duduk sama rendah berdiri sama tinggi.  Keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
Contohnya seperti kepada anak. Misalkan punya dua anak yang satu sudah SMA dan satu lagi masih SD. Dari bajunya saja, ngga mungkin diadilkan dengan mengambil harga yang sama. Juga ngga mungkin diadilkan diberi uang ongkos dan sangu yang sama. Mungkin lebih adil, kalau memberi anak SMA baju yang bagus sedikit karena dia sudah diperhatikan orang lain. Dengan baju yang bagus, dia dapat menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya. Untuk yang SD, ya belum banyak yang memperhatikan (walaupun belum tentu juga ya, katanya dari SD juga sekarang sudah saling memperhatikan hehehe). Ongkosnya, ya yang besar lebih sedikit sangunya karena wilayah perginya juga sudah semakin luas dibandingkan yang masih SD. Itu masih bisa adil.
Begitu juga untuk rakyat Indonesia. Keadilan bukan berarti semua mendapatkan hal yang sama. Sesuai saja dengan tempatnya. Yang di desa dapat berbeda dengan yang di kota. Yang kaya dapat lebih baik kalau mau bayar lebih mahal. Yang miskin, ya dapat seadanya aja juga ga apa-apa, yang penting masih dapat.
Adil juga bukan berarti memberikan sesuatu tanpa ada sesuatu dibelakangnya. Misalnya, beberapa lembaga pemberi beasiswa lebih memprioritaskan siswa dari sekolah tertentu untuk mendapatkan beasiswa, dengan harapan suatu saat nanti kalau siswa itu sudah berhasil dia akan menjadi penyumbang lembaga beasiswa tersebut. Bukan tidak adil kalau siswa dari sekolah lain cuma dapat jatah sedikit.
Cukup adil, kalau pembangunan hanya berlaku cepat di beberapa bagian tertentu sedangkan di tempat lain seperti jalan di tempat atau malah mundur ke belakang. Kenapa? Ya karena ada kepentingan tertentu tadi, ada sesuatu di belakangnya.
Lho koq bisa disebut adil? Namanya juga manusia, wajar saja dong punya kecenderungan tertentu walaupun sudah berusaha adil. Ada anak kesayangan, ada murid kesayangan, juga ada rakyat kesayangan. Dan dalam suatu negara, biasanya yang jadi kesayangan adalah warga partainya

Pengertian kesejahteraan sosial
·         Kesejahteraan bermula dari kata sejahtera, berawalan kata ke dan berakhiran kata an. Sejahtera berarti aman sentosa, makmur, dan selamat, artinya terlepas dari segala macam gangguan dan kesukaran.
·         Menurut UU No.6 Thn 1974 yaitu suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, material maupun spritual yang diliputi rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin, yang memungkinkan setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak atau kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.
·           Menurut PBB, kesejahetaran sosial adalah suatu kegiatan yang terorganisasi dalam tujuan membantu penyesuaian timbal balik antara individu-individu dengan lingkungan sosial mereka
·         Secara umum (edi suharto) kesejahteraan sosial yaitu suatu keadaan terpenuhinya segala bentuk kebutuhan hidup, khususnya yang bersifat mendasar seperti makanan, pakaian, perumahan, pendidikan, dan perawatan kesehatan.

Definisi kesejahteraan atau Sejahtera dapat memiliki empat arti.
1.        Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
2.        Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera memliki arti khusus resmi atau teknikal (lihat ekonomi kesejahteraan), seperti dalam istilah fungsi kesejahteraan sosial.
3.        Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide negara sejahtera.
4.        Di Amerika Serikat, sejahtera menunjuk ke uang yang dibayarkan oleh pemerintah kepada orang yang membutuhkan bantuan finansial, tetapi tidak dapat bekerja, atau yang keadaannya pendapatan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak berkecukupan. Jumlah yang dibayarkan biasanya jauh di bawah garis kemiskinan, dan juga memiliki kondisi khusus, seperti bukti sedang mencari pekerjaan atau kondisi lain, seperti ketidakmampuan atau kewajiban menjaga anak, yang mencegahnya untuk dapat bekerja. Di beberapa kasus penerima dana bahkan diharuskan bekerja, dan dikenal sebagai workfare.

2.      Tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sudah bukan berita aneh lagi ketika kita mendengar terjadi kasus korupsi di Indonesia, juga dengan hukumannya yang tergolong ringan, dibanding nominal yang telah dikurasnya. Yang terbaru adalah Gayus HP Tambunan, yang terseret 4 kasus korupsi dan pencucian uang, dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Sementara itu, mantan Menteri Dalam Negeri yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan merugikan negara Rp 97 miliar, hanya terkena vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam kasus lain, beberapa tersangka penerima cek pelawat dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia mendapat hukuman bervariasi, mulai dari 1 tahun 3 bulan penjara, sampai 2 tahun 6 bulan penjara. Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, sidang tipikor yang seharusnya menghukum koruptor dengan seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan, justru malah menghasilkan vonis bebas.

Akan tetapi, hal yang berkebalikan terjadi jika menyangkut rakyat kecil. Belum lama berselang, seorang bocah yang mencuri sandal jepit milik seorang polisi, terancam hukuman lima tahun penjara. Juga beberapa hari lalu, dua orang pemuda difabel (cacat mental) ditahan karena mencuri sembilan tandan pisang yang harganya tidak sampai seratus ribu. Ada lagi kasus dimana seorang bocah dibui lima tahun hanya karena mencuri pulsa sepuluh ribu. Bahkan ada juga seorang nenek yang ditahan satu bulan hanya karena mencuri tiga butir kakao.

Terlepas dari apapun alasannya, mencuri adalah suatu perbuatan tercela yang pantas mendapatkan hukuman. Akan tetapi, pantaskah ketika hukuman tegas tersebut hanya diberikan kepada rakyat kecil? Ketika golongan berduit yang mencuri uang rakyat, bahkan ketika kerugian yang ditimbulkannya jauh lebih besar dibanding nominal curian sang rakyat kecil, hukuman yang diberikan terkesan lebih ringan. Hukum di negeri ini cenderung tidak berdaya melawan penguasa dan pemilik modal. Para elite negeri ini dapat dengan mudah berkelit dari jeratan hukum, menggunakan kekuasaan dan uang yang ia miliki. Bahkan tidak hanya perangkat hukumnya, aparat penegak hukum juga pemerintah saat ini kurang memiliki keberpihakan terhadap rakyat kecil. Termasuk diantaranya adalah kurang membantu rakyat kecil untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan uokum

Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya, Mudji Santoso berpendapat, boleh dibilang hukum di Indonesia saat ini justru menjadi sumber dari ketidak adilan. Bisa disimpulkan seperti ini, karena hampir semua perangkat hukum di Indonesia memihak pada pemegang kekuasaan dan pemilik modal, bukan memihak pada kebenaran dan keadilan. Keadilan justru ditentukan oleh kombinasi dari permainan kepentingan, kekuasaan, jabatan, dan uang. Kondisi ini sangat berbahaya, karena yang berlaku dalam kehidupan ini semakin mirip dengan hukum rimba. Siapa yang kuat, ia yang menang. Masyarakat akan mengalami krisis, dan hukum akan terlecehkan.

Putusan bersalah yang dijatuhkan pada AAL yang mencuri sendal jepit itu karena hakim terlalu kaku dalam menilai suatu perkara. Hakim justru tak mampu memahami esensi dari hukum, serta kearifan yang terkandung dalam aturan hukum. Hakim bukanlah komputer yang jika diinputkan suatu nilai, maka outputnya pasti adalah hasil operasi dari nilai tersebut tanpa melihat faktor-faktor lain diluar nilai tersebut. Suatu kesalahan dalam membuat suatu putusan apabila mengaplikasikan ketentuan tanpa melihat substansi dari hukum itu sendiri. Sebagai contoh adalah terdapat dua fakta. “Mencuri merupakan sebuah tindakan pidana”. “Pelaku tindak pidana harus dihukum”. Maka, ketika didapati ada seseorang mencuri sendal jepit, maka ia pun harus dihukum. Sebetulnya, hal itu tidak benar. Hakim juga harus mempertimbangkan beberapa aspek lainnya, seperti siapakah yang mencurinya, dan apa alasannya. Sebetulnya, sifat perbuatan melawan hukum itu bisa dihilangkan atau dikurangi dengan cara melihat besarnya kerugian atau dampak yang ditimbulkan pada masyarakat. Untuk beberapa kasus kecil, seperti pencurian sandal jepit, pisang, atau kakao, pendekatan seperti itu biasa disebut pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Hukum terlalu tajam bagi rakyat kecil. hal ini dikarenakan rakyat kecil tidak dilindungi oleh organisasi atau struktur. Kekuatan politik masyarakat masih lemah. Berbeda dengan pelaku korupsi yang justru dilindungi oleh partai politik atau bahkan oleh pemerintah.

Dan juga, apakah penegakan hukum seperti ini mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi yang jelas-jelas merugikan negara sampai milyaran rupiah? Sama sekali tidak. Selama uang masih bisa berbicara, selama aparat hukum masih terbuai dengan materi dan nafsu duniawi, hal ini tidak akan bisa berlaku efektif. Kita tentunya belum lupa dengan adanya sel penjara yang layaknya hotel berbintang, dilengkapi dengan spring bed, TV, serta salon pribadi. Dan kita juga belum lupa kasus tahanan lembaga pemasyarakatan yang dengan suksesnya menyuap aparat untuk bisa menonton turnamen tenis di Bali, juga bertamasya ke Macau. Dua hal ini menjadi bukti jelas betapa penegakan hukum di Indonesia masih mudah dibeli menggunakan uang.

Untuk para aparat penegak hukum, tegakkanlah hukum tanpa pandang bulu dan tegaslah dalam bertindak. Dua hal itu apabila dilakukan dengan konsisten akan cukup untuk menjadikan negara tercinta bersih dari korupsi. Diperlukan orang-orang yang beriman dan jujur untuk mengawal hukum negeri ini menjadi lebih tegas dan adil. Indonesia tidak akan pernah bebas dari korupsi jika penegakan hukumnya tidak tegas dan tanpa saksi yang berat.

Saya sadari opini saya mungin akan menimbulkan kontroversi. Tapi sebagai mahasiswa saya ingin mengimplementasikan apa yang disebut sebagai Peran dan Fungsi Mahasiswa, terutama pada nilai Social Control. Lagipula, kebebasan berpendapat itu dilindungi oleh konstitusi negara kita, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat.”

Ketuhanan Yang Maha Esa


Ketuhanan Yang Maha Esa




        Dalam tulisan ini berisi mengenai salah satu pembahasan yang berhubungan dengan salah satu sila dalam pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha EsaDalam tulisan ini akan diperjelas secara detail contoh pembahasan mengenai sila tersebut. Untuk memahami penjelasan dalam pembahasan ini bacalah secara seksama.

1.      Sila Pertama Pancasila Sebagai Fondamen Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sila pertama Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai fondamen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Bangsa yang beriman dan kemudian bertaqwa akan lebih mudah mengamalkan sila sila selanjutnya seperti Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan peerwakilan guna menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ibarat bangunan maka Pancasila itu berbentuk sebuah piramid.  Sebagai lantai dasarnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan selanjutnya pada lapisan kedua ketiga keempat dan terakhir kelima adalah sila sila Pancasila yang lainnya sesuai dengan urutannya.  Apabila bangsa ini memiliki keimanan yang kokoh maka akan lebih mudah baginya untuk bersikap kemanusiaan yang adil dan beradab.  Tidak ada perlakuan diskriminasi antara sesama rakyat dalam pergaulan sehari hari, semua didasarkan atas persaudaran yang karib dan akrab.
Dengan modal sila pertama dan kedua itu, persatuan Indonesia akan lebih langgeng, mengingat bahwa bangsa ini menyadari bahwa dirinya ditakdirkan dalam perbedaan.  Perbedaan agama, suku, ras dan antar golongan akan lebih mudah diterima dan dipahami serta dilaksanakan sehingga tidak akan terjadi pertentangan antar warga.  Kemudian dalam pergaulan sehari hari guna menuju kemakmuran masyarakat tidak bisa dipungkiri akan selalu ditemui berbagai perbedaan guna menuju keadilan sosial bagi seluruh  rakyat Indonesia.
Untuk itulah diperlukan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakansanaan dalam permusyawaratan perwakilan.  Setiap warga apakah dia dalam kelompok atau sebagai diri pribadi dalam menuangkan ide ide cemerlangnya mungkin akan mendapat masukan dari warga lainnya.  Perbedaan itu dimusyawarahkan dengan baik dilandasi oleh sila sila pancasila yang lain.  Dengan semangat membangun, maka setiap persoalan akan dapat ditemukan titik sama guna kepentingan pembangunan bangsa.
Oleh karena itu diperlukan pemahaman sistematis guna menyerap pesan pesan penting pendiri negara ini. Kenapa Ketuhanan Yang Maha Esa diletakkan pada sila pertama.   Pendidikan Pancasila yang telah diberikan sejak Sekolah Dasar sampai di Perguruan Tinggi tentunya mempunyai tujuan khusus bagi anak didik sesuai dengan tahapan tingakatan pendidikan itu.  Bila di SD Pancasila cukup diartikan sebagai hapalan saja, maka tentunya ditingkat pendidikan lanjutan lainnya kompetensi yang diberikan kepada anak anak didik diharapkan sudah mengarah kepada aplikasi kehidupan dimasyarakat.

2.      Membedah Sila Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Maraknya konflik-konfilk sosial belakangan ini, bisa jadi merupakan gejala Instabilitas nasional, kita lihat dimana terjadi kekerasan dengan berbagai latar belakang. Satu diantaranya adalah Agama. Dimasyarakat kita, sering kita melihat kekerasan sering dilakukan oleh kelompok ajaran agama tertentu atas nama membela agama dari gangguan-gangguan luar yang coba merusakknya. Dalam konteks ini, saya akan berbicara mengenai problem klasik yang sering diperbincangkan tapi tak kunjung usai yaitu Agama dan Negara.
Diskursus mengenai Agama dan Negara dalam cakupan negara Indonesia, sudah sangat lama dipersoalkan. Perdebatan keras bisa kita temui di awal-awal pembentukan negara Indonesia. Bila kita membuka risalah-sisalah perjuangan Founding Father kita, dengan menelusuri jejak-jejaknya melalui sidang BPUPK, PPKI, dan Konstituante, akan telihat bahwa upaya menjadikan bangsa Indonesia menjadi negara agama begitu keras dilakukan, oleh mereka-mereka yang getol memperjuangan Agama, khususnya agama Islam. Akan tetapi gagal dilakukan. Kenapa?
Syarat utama berdirinya sebuah bangsa adalah mempunyai Filosofi negara/dasar negara/ideologi negara. Disinilah letak perdebatan kerasnya. Para Founding Father kita dulu, ada beberapa dari mereka mencoba merumuskan dasar negara. Banyak model/konsep dasar negara diperlihatkan di antara pembuat konsep itu terdapat Sukarno, Moh Yamin, dll sampai akhirnya ditemukannlah Pancasila seperti yang sekarang ini. Di antara banyak sila menarik membicarakan sila pertama, karena disinilah pangkal masalah dari problem kebangsaan atas nama Agama.
Ketika semua Founding Father telah sepakat untuk menjadikan negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan. Muncul problem ketika kalimat ketuhanan ini bebunyi “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan syariat Islam bagi pengikut-pengikutnya”. Oleh Sukarno pada waktu itu yang juga salah satu panitia kecil perumus Pancasila, tidak setuju. Ia bepikir bila itu dibawa pada sidang BPUPK, konstituante akan menimbulkan perpecahan di antara sesama anak bangsa. Dengan demikian akan menggagalkan upaya pembentukan Negara yang telah lama diperjuangkan. Sementara waktu itu, Bangsa Indonesia, dalam berada masa krisis,  dimana tidak boleh tidak negara Indonesia harus didirikan dan konsekuensi dari berdirinya  negara adalah adanya suatu konstitusi yang dimiliki dan disepakati bersama.
Dalam perdebatan panjang itu akhirnya kelompok Islam yang keukeh terhadap kalimat itu setuju untuk diganti. Mereka negara Indonesia tetap negara berdasarkan Ketuhanan, namun kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pengikut-pengikutnya” diganti dengan “Yang Maha Esa”, sehingga menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa seperti sila pertama Pancasila sekarang ini.
Mengerti mengenai apa sebab sila pertama pancasila disetujui oleh para Founding Father kita, akan sedikit membuka wawasan kita akan kebangsaan Indonesia. Pertama, Formulasi sila ini adalah yang paling representatif untuk merangkul semua anggota sidang konstituante pada waktu itu, kalau kita mau melihat keterwakikan, di situ akan kita temukan berbagai macam etnis, ada Jawa, Madura, Minang, Batak, Ambon, Sulawesi, keturunan Arab, Eropa dll. Agama pun begitu, ada Islam, Kristen, Hindu, Budha, kepercayaan keyakinan lain, dll. Kedua, rupaya dalam diri, jiwa manusia Indonesia masih percaya pada kekuatan di luar manusia. Degan kata lain religiusitas pasti ada di dalam diri manusia Indonesia.
Orisinalitas bangsa ini, tidak bisa muncul begitu saja dalam diri manusia Indonesia, orisinalitas itu telah lama dibentuk, bahkan lebih lama dari agama-agama yang kemudian datang di Indonesia ini. Kalau kita melihat berdirinya bangsa Indonesia, akan kita semua bahwa kebudayaan bangsa Indonesia telah lebih dari 1000 abad hidup dalam kepercayaan di luar manusia, untuk membuktikannya sampai sekarang masih kita lihat ritus-ritus yang masih eksis, di gunung, di dalam gua, dll. Berikutnya hadir kepercayaan Hindu/Budha selama 14 abad, kemudian Islam selama 7 abad, dan belakangan Kristen 4 abad. Dalam perjalanannya kemudian semua aliran kepercayaan ini Ini artinya Jiwa bangsa Indonesia tidak bisa jauh dari religiusitas.
Memang dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, kita menemukan ada Ideologi lain yang jauh dari religiusitas yakni ajaran komunis yang secara basis keyakinan adalah sekuler (tidak percaya agama) tapi dalam implementasinya. Kalau kita buka sejarah, akan kita temukan seorang komunis yang pada waktu itu juga sebagai juru komunikasi partai komunis adalah seorang Haji, dia adalah KH. Dasiku Siroj. Kita tidak akan bisa membayangkan ideologi sekuler bisa bersatu dengan agama. Pada suatu ketika KH. Dasuki Siroj ditanyai kawan-kawan komunisnya mereka adalah Prawoto dan Kisman. ”Kembalilah pada kitab kita (komunis)” KH. Dasuki Siroj menjawab ” Yang saya lakukan ini adalah cara saya mengimplementasikan ajaran agama saya”.  Jadi walaupun kita tahu memang ada yang sekuler, tapi di dalam dirinya selalu ada jiwa religius. Paling tidak masih takut sama “genderuwo
Ketika hubungan antara agama dan negara menemui jalan buntu. Ternyata ilmuan-ilmuan moderen baru mengetahui bahwa sesungguhnya negara itu tidak bisa seluruhnya dipisahkan dengan agama. Dalam tradisi masyarakat Barat pun baru sekarang ini sadar pentingnya nilai-nilai agama masuk dalam kehidupan bernegara. Di eropa misalnya upaya memisahkan diri dengan negara begitu kuat, ditandai dengan revolusi pada waktu itu, dimana agama harus menjauhkan diri dari urusan agama. Tapi usaha ini ternyata tidak serta merta menjadikan negara itu sejahtera.
Akhirnya walaupun dasar negaranya sekuler tapi mereka selalu berusaha mendekatkan negara dengan agama. Contoh prancis yang begitu sekuler, sampai-sampai tidak boleh simbol-simbol keagamaan dipakai di publik tapi toch masih ada sekolah-sekolah agama disubsidi oleh pemerintah. Begitupun di Skandinavia, dikenal sebagai negara sekuler tapi di negara tersebut terdapat gereja negara. Sementara amerika, sudah sejak lama mengaitkan segala kehidupan bernegara dengan nilai-nilai agama. Sebagimana kita ketahui mayoritas penduduk amerika adalah imigran, dimana hampir semua penduduk menganut agama yang sama jadi lebih homogen. Sehingga pemerintah dengan mudah mengatur urusan negara.
Disini mesti kita bangga kepada Founding Father kita, karena pemikirannya telah 1000 km jauh melangkah, sadar akan pentingnya agama ikut mengatur sendi-sendi kehidupan bernegara. Untuk Indonesia karena pluralitasnya tidak mungkin menjadikan ajaran satu agama menguasai, mengatur seluruh kehidupan masyarakat. Oleh karena itu semua agama-agama yang ada harus merumuskan satu titik temu. Berupa nilai-nilai yang disepakati bersama yang berlaku universal. Sekarang kita tahu bahwa nilai-nilai itu telah dirumuskan dalam seluruh sila pancasila, nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan.
Nilai-nilai itu kemudian kita jaga dari upaya-upaya pemaksaan oleh satu atau beberapa kelompok tertentu merusaknya. Maka kita mandatkanlah kepada pemerintah sebagai yang paling berhak menegakkan, menentukan, dan menghukum, siapa saja yang mencoba merusak nilai-nilai itu. walaupun itu menggunakan senjata.
Sedangkan kehidupan beragama masyarakat Indonesia, ia berada dalam lingkup pribadi, atau komunitas-komunitas keagamaan. Semua ajaran-ajaran keagamaan silahkan dijalankan tapi asalkan tidak menggangu ketentraman yang berbeda keyakinan.
Terakhir, ada suatu kaidah emas, yang itu pun dimiliki oleh setiap agama-agama.  Kaidah emas itu berkata bahwa Janganlah engkau berbuat kepada orang lain suatu yang orang lain tidak mau melakuan seperti itu pada dirimu sendiri. Dalam Islam kita kenal Kalimatun SawaTidak beriman seseng ketika belum mencintai orang lain sebelum mencintai dirinya sendiri”. Atau kata konfusius bahasa Ketuhanan itu adalah “Ketika engkau melihat anak kecil berada di pinggir jurang atau di tepi sungai maka rasa kemanusiaanmu akan segera menyergap anak kecil itu dan kau tidak sempat berpikir agamanya apa, etnisnya apa, keuntungan bagiku apa”. Kalau bahasa ketuhanan hadir dalam dirimu engkau akan mencintai sesamamu, agama apapun, seperti engkau mencintai dirimu sendiri.


Jumat, 02 November 2012

ILMU SOSIAL DASAR INTERNASIONAL


 


          Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu pengetahuan yang berperan untung melihat lebih dekat masalah-masalah social khususnya yang diwujudkan oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan berpegang pada fakta, konsep dan juga teori yang berasal dari bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu pengetahuan sosialseperti sejarah, ekonomi, geografi, social, sosiologi, antropologi, dan psikologi social.
         Berikut akan diperlihatkan contoh-contoh Ilmu Sosial Dasar Internasional.

Masalah Sosial Internasional
   
a.         Perbudakan berarti pelaksanaan dari setiap atau semua kekuasaan yang melekat pada hak kepemilikan atas seseorang dan termasuk dilaksanakannya kekuasaan tersebut dalam perdagangan manusia, khususnya orang perempuan dan anak-anak. Berdasarkan laporan PBB, pada 1981, sebanyak 10 hingga 20 persen penduduk di Mauritania hidup dalam perbudakan.

b.        Para perompak di perairan Somalia yang terus beraksi, karena keuntungan yang dapat diraih amat fantastis. Basisnya adalah sebuah negara yang tidak memiliki pemerintahan yang berfungsi.

c.         Pasukan Suriah dan sejumlah pendukung Presiden Assad yang menyerang asrama mahasiswa dan menewaskan empat di antaranya. Pemerintah Suriah tidak serius dalam mematuhi kesepakatan damai yang diajukan oleh utusan khusus PBB untuk Suriah, Kofi Annan.Jika kekerasan yang dilakukan oleh rezim Suriah terus berlanjut, masyarakat internasional harus bekerja lebih keras demi mengatasi ancaman serius terhadap perdamaian dan stabilitas.

d.        Penyiksaan berarti ditimbulkannya secara sengaja rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik fisik atupun mental, terhadap seseorang yang ditahan atau di bawah penguasaan tertuduh; kecuali kalau siksaan itu tidak termasuk rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, yang melekat pada atau sebagai akibat dari, sanksi yang sah.

e.         Penganiayaan, berarti perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok atau kolektivitas tersebut.

f.         Melakukan kebiadaban terhadap martabat pribadi, terutama perlakuan yang mempermalukan dan merendahkan martabat manusia. Misalnya penduduk yahudi melempari delegasi asing dan Arab yang akan turut serta dalam konferensi keanggotan Palestina di PBB, dengan batu dan kotoran. Saat mereka berada di jalan Shalalah di belakang pemukiman yahudi Beit Hadasa.

g.         Genosida
        Dalam Statuta ini, “genosida” berarti setiap perbuatan berikut ini yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti misalnya:

             -     Membunuh anggota kelompok tersebut
      -     Menimbulkan luka fisik atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut
                Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan   akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian
              -      Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut
            -      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu kepada kelompok lain.

      Contoh Genosida di berbagai belahan di dunia:
              -      Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
               -     Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
               -     Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia    sejak abad ke-7.
               -      Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
               -      Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
               -      Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
               -      Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum NaziJerman pada Perang Dunia II.
               -      Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis .
               -      Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an.
               -      EfraĆ­n Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
        -      Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
       -      Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatukeputusan hukum.
               -      Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004.

h.      Perang
Mahkamah mempunyai jurisdiksi berkenaan dengan kejahatan perang pada khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.
Untuk keperluan Statuta ini, “kejahatan perang” berarti:
(Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tertanggal 12 Agustus 1949,yaitu masing-masing dari perbuatan berikut ini terhadap orang-orang atau hak-milik yang dilindungi berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa yang bersangkutan:

                 -    Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan biologis
                  -   Secara sadar menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau kesehatan
                  -    Perusakan meluas dan perampasan hak-milik, yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara tidak sah dan tanpa alasan
                  -     Memaksa seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk berdinas dalam pasukan dari suatu Angkatan Perang lawan
                 -      Secara sadar merampas hak-hak seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi atas pengadilan yang jujur dan adil
                -     Deportasi tidak sah atau pemindahan atau penahanan tidak sah
                -     Menahan sandera.