Pada dasarnya suatu negara negara memiliki suatu tujuan yang hendak dicapai, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
1. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
2.. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan suatu negara antara lain :
a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
b. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
c. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
d. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=7083395147939984670#editor/target=post;postID=4366431810641163405
Tidak ada komentar:
Posting Komentar