Ilmu Sosial Dasar
merupakan suatu pengetahuan yang berperan untung melihat lebih dekat
masalah-masalah social khususnya yang diwujudkan oleh seluruh masyarakat
Indonesia dengan berpegang pada fakta, konsep dan juga teori yang berasal dari
bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu pengetahuan sosialseperti
sejarah, ekonomi, geografi, social, sosiologi, antropologi, dan psikologi
social.
Berikut
akan diperlihatkan contoh-contoh Ilmu Sosial Dasar Internasional.
Masalah Sosial Internasional
a.
Perbudakan
berarti pelaksanaan dari setiap atau semua kekuasaan yang melekat pada hak
kepemilikan atas seseorang dan termasuk dilaksanakannya kekuasaan tersebut
dalam perdagangan manusia, khususnya orang perempuan dan
anak-anak. Berdasarkan laporan PBB, pada 1981, sebanyak 10 hingga 20
persen penduduk di Mauritania hidup dalam perbudakan.
b.
Para
perompak di perairan Somalia yang terus beraksi, karena keuntungan yang dapat
diraih amat fantastis. Basisnya adalah sebuah negara yang tidak memiliki
pemerintahan yang berfungsi.
c.
Pasukan
Suriah dan sejumlah pendukung Presiden Assad yang menyerang asrama mahasiswa
dan menewaskan empat di antaranya. Pemerintah Suriah tidak serius dalam
mematuhi kesepakatan damai yang diajukan oleh utusan khusus PBB untuk Suriah,
Kofi Annan.Jika kekerasan yang dilakukan oleh rezim Suriah terus berlanjut,
masyarakat internasional harus bekerja lebih keras demi mengatasi ancaman
serius terhadap perdamaian dan stabilitas.
d.
Penyiksaan
berarti ditimbulkannya secara sengaja rasa sakit atau penderitaan yang hebat,
baik fisik atupun mental, terhadap seseorang yang ditahan atau di bawah
penguasaan tertuduh; kecuali kalau siksaan itu tidak termasuk rasa sakit atau
penderitaan yang timbul hanya dari, yang melekat pada atau sebagai akibat dari,
sanksi yang sah.
e.
Penganiayaan, berarti
perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan
dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok atau kolektivitas
tersebut.
f.
Melakukan
kebiadaban terhadap martabat pribadi, terutama perlakuan yang mempermalukan dan
merendahkan martabat manusia. Misalnya penduduk yahudi melempari delegasi
asing dan Arab yang akan turut serta dalam konferensi keanggotan Palestina di
PBB, dengan batu dan kotoran. Saat mereka berada di jalan Shalalah di belakang
pemukiman yahudi Beit Hadasa.
g.
Genosida
Dalam Statuta ini, “genosida” berarti setiap perbuatan
berikut ini yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau
untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti
misalnya:
- Membunuh anggota kelompok tersebut
- Menimbulkan
luka fisik atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut
- Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas
kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan
atau untuk sebagian
- Memaksakan
tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok
tersebut
- Memindahkan secara paksa anak-anak
dari kelompok itu kepada kelompok lain.
Contoh Genosida di berbagai belahan di dunia:
- Pembantaian
bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
- Pembantaian Orang Yahudi,
orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum NaziJerman
pada Perang Dunia II.
- Pembantaian suku
bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa
Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis .
- Efraín Rios
Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian
Maya.
- Pembantaian Rwanda,
pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada
tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
- Pembantaian
suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah
satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus
pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatukeputusan hukum.
h.
Perang
Mahkamah
mempunyai jurisdiksi berkenaan dengan kejahatan perang pada khususnya apabila
dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian
dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.
Untuk keperluan Statuta ini, “kejahatan perang”
berarti:
(Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tertanggal
12 Agustus 1949,yaitu masing-masing dari perbuatan berikut ini terhadap
orang-orang atau hak-milik yang dilindungi berdasarkan ketentuan Konvensi
Jenewa yang bersangkutan:
- Penyiksaan
atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan biologis
- Secara sadar menyebabkan
penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau kesehatan
- Perusakan meluas dan perampasan
hak-milik, yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara
tidak sah dan tanpa alasan
- Memaksa
seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk berdinas dalam
pasukan dari suatu Angkatan Perang lawan
- Secara sadar
merampas hak-hak seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi atas
pengadilan yang jujur dan adil
- Deportasi tidak sah atau pemindahan atau
penahanan tidak sah
- Menahan sandera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar