Jumat, 05 April 2013

TUGAS 1


Perkembangan Hukum Industri di Indonesia

Utrech berpendapat bahwa hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan untuk mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati seluruh anggota masyarakat.
Berikut adalah penyebab hukum ditaati menurut Utrecht:
1.  Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
2.  Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.  Karena masyarakat menghendakinya.
4.  Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.

Makna industri yaitu suatu kegiatan dalam bidang ekonomi berupa pengolahan barang mentah, barang jadi, barang setengah jadi maupun barang jadi untuk kemudian dijadikan barang yang yang bernilai tinggi dalam segi kegunaan. Industri juga dapat dikatakan sebagai kumpulan beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang serta menempati areal tertentu yang menghasilkan output berupa barang atau jasa. Maka dapat disimpulkan bahwa hukum industri merupakan sebuah ilmu yang mengatur masalah seputar perindustrian yang berada di Indonesia dahkan di dunia. Hukum industri mengatur cara yang dilakukan perusahaan dalam mengatur perusahaannya dan member sanksi-sanksi jika suatu perusahaan melanggar peraturan perusahaan. Pembuatan hukum industri juga memiliki beberapa tujuan, adapun tujuan-tujuan tersebut yaitu:
1.  Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
2.  Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
3.  Hukum sebagai sarana pembaharuan/pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu lain.
4.  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
5.  Masalah tanggung jawab dalam system hukum industri.
6.  Pergeseran budaya hukum dari ‘commad and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
7.  Undang-undang Perindustrian.

Undang-undang yang mengatur mengenai perindustrian yaitu UU. No.5 tahun 1984 yang masa berlakunya dimulai pada tanggal 29 juni 1984, undang-undang tersebut mempunyai sistematika sebagai berikut :
1.  BAB I. Ketentuan Umum.
Pada bab ini pasal UU. No 1 tahun 1984 menjelaskan tentang istilah perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian tersebut.
2.  Maksud yang terdapat dalam UU No.5 tahun 1984.
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri, dimana industri merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.  Kelompok industri yang merupakan bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga yaitu industri kecil, industri madia, dan industri besar.
4.  Menjelaskan istilah-istilah lain yang terkait dengan perindustrian.
5.  Pasal 2 UU No.5 tahun 1984 mengatur landasan dari pembangunan industri.

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984, dalam pasal ini perusahan industri di wajibkan:
untuk melaksanakan upaya keseimbangan serta kelestarian sumber daya alam serta pencegahan dari kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah diwajibkan membuat peraturan dan pembinaan berupa bimbingsn dan penyuluhan tentang pelaksanaan enemaran lingkungan sebagai akibat dari proses industri. Kewajiban ini terkecuali untuk semua industri kecil. Penyerahan kewenangan serta urusan-urusan mengenai industri. Penyerahan kewenangan mengenai pengaturan, pembinaan, serta pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Hal ini sangatpenting untuk meghindari duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintahan yang terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun 1984.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar