Minggu, 07 April 2013

Tugas 3


HAK CIPTA


Hak cipta merupakan hak seorang individu dalam memegang dan membatasi penggandaan yang tidak sah akan karya-karyanya. Berikut akan dijelaskan mengenai hak cipta.

*Fungsi Hak Cipta
Berikut adalah fungsi dari hak cipta:
1.  Berfungsi untuk mencegah pihak mengeploitasi hasil karya tanpa seizing pemegang hak dalam jangka waktu tertentu.
2.  Berfungsi untuk member kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karya yang dimilikinya tanpa rasa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karya yang dimilikinya.
3.  Berfungsi untuk mendorong suatu kreativitas serta inovasi dan juga  disertai dengan pemesaran yang terkendali.
4.  Hak cipta berfungsi untuk melindungi konsumen.


*Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Undang-Undang mengenai hak cipta tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002. Berikut adalah penjelasannya:

A.  Lingkup Hak Cipta
Pasal 2:
1.     Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.  Ketentuan Pidana
Pasal 27
1.     Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
2.     Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

*contoh kasus terkait dengan masalah HAK CIPTA di Indonesia
Salahsatu kasus yang berkaitan dengan hak cipta adalah kasus benang kuning  yang memicu kriminalisasi. Mengenai keputusan ditjen haki yang memicu timbulnya dugaan mafia hukum dalam kasus benang kuning.
Komitmen yang telah dibuat oleh komisi hukum DPR untuk menelusuri kejanggalan dari keluarnya sebuah putusan dari Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ankemenkumham yang telah menyebabkan terjadinya kriminalisasi dalam suatu kasus benang kuning yang melibatkan pabrik tekstil di kota Solo.
Anggota komisi DPR, Ahmad Yani mengatakan bahwa keputusan dari  ditjen haki inilah yang telah menjadi memicu munculnya dugaan mafia hukum di dalam kasus ini.
Sebelumnya komisi III DPR sudah menerima laporan mengenai dugaan praktik mafia peradilan dalam penanganan kasus pelanggaran hak cipta sebaris benang kuning pada kain produk pabrik tekstil di kota Solo. 

SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar