Minggu, 07 April 2013

Tugas 2


HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)


*Pengertian Haki
Secara umum Hak kekayaan intelektual (HAKI) memiliki arti yaitu  hak kebendaan yang tertuang hak atas sesuatu yang merupakan hasil dari kerja otak, kreatifitas yang diciptakan oleh manusia yang sebelumnya belum ada.
Secara umum Hak kekayaan intelektual terdiri dari dua bagian, yaitu:
1.  Hak Cipta
Tertuang dalam undang-undang no.19 tahun 2002 yang mengatakan bahwa hak cipta berarti sebagai hak ekslusif yang diterima oleh pencipta atau penemu yang berupa hak yang digunaka untuk mempublikasikan dan atau untuk memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk pihak lain yang berkaitan dengan ciptaannya dan tidak mengurangi batasan-batasan yang telah ditentukan dalam undang-undang.

2.  Hak Kekayaan Industri
Yang termasuk dalam hak kekayaan industri yaitu:
a.   Hak Paten
Tertuang dalam undang-undang no.14 tahun 2001 bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya atau memberikan haknya kepada pihak lain.
b.  Merek
Tertuang dalam undang-undang no.15 tahun 2001 bahwa merek adalah tanda baik berupa gambar, nama, kata huruf, angka susunan warna atau kombinasi dari dua unsure atu lebih yang berfungsi sebagai media pembeda antara produk yang satu dengan yang lainnya yang lazim digunakan dalam industri.
c.   Desain industri
Tertuang dalam undang-undang no.31 tahun 2000 bahwa desain industri adalah suatu kreasi yang berkaitan dengan desain industri adalah suatu yang dirancang berdasarkan komposisi garis, warna atau gabungan keduanya yang mampu memberikan nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi sebagai alat untuk menghasilkan produk, barang atau kerajinan tangan.
d.  Sirkuit Terpadu
Merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang terdiri dari bermacam-macam elemen, dimana salah satu elemennya merupakan elemen aktif dan saling berkaitan antara unsure yang satu dengan unsure yang lain dalam bahan semikonduktor yang bisa menghasilkan fungsi elektronik.
e.   Desai Tata Letak
Merupakan suatu kreasi yang berupa perancangan peletakkan tiga dimensi yang terdiri dari beberapa elemen dimana salah satu unsurnya merupakan persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f.    Rahasia Dagang
Merupakan informasi-informasi yang tidak diketahui oleh umum yang ada kaitannya dengan bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi.


*Fungsi HAKI

Fungsi-fungsi dari hak HAKI adalah sebaga berikut:

a.   HAKI dapat mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi hasil karya tanpa seizin pemegang hak dalam jangka waktu tertentu.
b.   HAKI dapat memberi kesempatan kepada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa rasa khawatir kehilangan suatu kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
c.   HAKI dapat mendorong kreativitas dan inovasi beserta pemasaran yang terkendali
d.   HAKI dapat melindungi konsumen.


*Penggunaan Undang-Undang HAKI

Undang-Undang yang berkaitan deengan HAKI adalah sebagai berikut:
a.   Undang-Undang No.32 tahun 2000 mengenai desain tata letak sirkuit terpadu.
b.  Undang-Undang No.14 tahun 2001 mengenai paten.
c.   Undang-Undang No.15 tahun 2001 mengenai merek.
d.  Undang-Undang No.19 tahun 2002 mengenai hak cipta.


*kasus yang terkait dengan masalah HAKI di Indonesia

Problem Pembajakan dalam Era Global:
Salah satu kasus yang terkait dengan HAKI yaitu pembajakan dalam era global. Pada acara peringatan HAKI pada 26 april 2005 menjadi momen penting terutama yang berkaitan dengan masih maraknya aksi pembajakan dalam berbagai bidang kekayaan intelektual. Kini Indonesia lebih peduli terhadap HAKI paling, indikasinya terlihat dari pemberlakuan UU No.19 tahun 2002 mengenai Hak cipta. Pemberlakuan UU ini pada 29 juli 2003 lalu telah memicu kontroversi.

SUMBER:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar