Selasa, 23 April 2013

Tugas 5


HAK PATEN

Makna yang tersirat dari hak paten dapat diketahui dalam Undang-Undang, Undang-Undang tersebut yaitu lebih tepatnya pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang menyebutkan bahwa hak paten memiliki makna yaitu sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu yang tertentu.
Berikut adalah contoh produk yang mempunyai hak paten:
1.    Produk Tahitian Noniinter Nasional (TNI)

Pada tahun 2010 lalu, banyak sesuatu yang diperoleh oleh Tahitian Noni International (TNI). Misalkan pada penjualan produk yang terus-menerus mengalami peningkatan. TNI Indonesia contohnya ialah di tahun 2010 tumbuh hampir dua kali lipat dibandingkan pada tahun 2009. Serta yang lebih membuat bangga lagi, didapatkannya beberapa hak paten pada produk TNI. Hal tersebut memiliki dampak yang positif untuk perkembangan TNI di tahun 2011 ini.

Sampai saat ini yaitu sebesar 52 hak paten telah diwariskan pada beberapa negara terhadap kandungan yang terdapat pada produk TNI. Bahkan hak paten tersebut mulai berlaku di berbagai negara. Jus Tahitian Noni memiliki bermacam-macam sertifikat sebagai bukti eksistensinya dalam penanganan berbagai penyakit.


2.    Produk XPower-Ionizer

Sebuah penghemat BBM dan BBG XPOWER telah diciptakan yaitu pada tahun 1996 serta sampai saat ini telah diproduksi lebih dari 2.500.000 unit dimana pendistribusiannya hampir diseluruh Negara Indonesia, Alat  pengirit BBM ini sudah terdaftar dan memiliki Hak Paten Nomor ID-0000699-S mengenai alat penghemat BBM serta penghemat Gas (Non Katalis), untuk Paten Design Industri telah terdaftar yaitu dengan Nomor ID-0010476-D dan ID-0010477-D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar