Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Utrech berpendapat bahwa hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan untuk mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati seluruh anggota
masyarakat.
Berikut adalah penyebab hukum ditaati
menurut Utrecht:
1. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa
tentram.
3. Karena masyarakat menghendakinya.
4. Karena orang merasakan peraturan dirasakan
sebagai hukum.
Makna industri yaitu suatu kegiatan dalam
bidang ekonomi berupa pengolahan barang mentah, barang jadi, barang setengah
jadi maupun barang jadi untuk kemudian dijadikan barang yang yang bernilai
tinggi dalam segi kegunaan. Industri juga dapat dikatakan sebagai kumpulan
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang serta menempati areal
tertentu yang menghasilkan output berupa barang atau jasa. Maka dapat
disimpulkan bahwa hukum industri merupakan sebuah ilmu yang mengatur masalah
seputar perindustrian yang berada di Indonesia dahkan di dunia. Hukum industri
mengatur cara yang dilakukan perusahaan dalam mengatur perusahaannya dan member
sanksi-sanksi jika suatu perusahaan melanggar peraturan perusahaan. Pembuatan
hukum industri juga memiliki beberapa tujuan, adapun tujuan-tujuan tersebut yaitu:
1. Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
2. Hukum alih teknologi, desain produksi dan
hukum konstruksi serta standarisasi.
3. Hukum sebagai sarana pembaharuan/pembangunan
di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu lain.
4. Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global
dan lokal.
5. Masalah tanggung jawab dalam system hukum
industri.
6. Pergeseran budaya hukum dari ‘commad and
control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
7. Undang-undang Perindustrian.
Undang-undang yang mengatur mengenai
perindustrian yaitu UU. No.5 tahun 1984 yang masa berlakunya dimulai pada
tanggal 29 juni 1984, undang-undang tersebut mempunyai sistematika sebagai
berikut :
1. BAB I. Ketentuan Umum.
Pada
bab ini pasal UU. No 1 tahun 1984 menjelaskan tentang istilah perindustrian dan
industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian tersebut.
2. Maksud yang terdapat dalam UU No.5 tahun 1984.
Perindustrian adalah segala kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan industri, dimana industri merupakan suatu proses
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri yang merupakan bagian utama
dari perindustrian yang terbagi dalam tiga yaitu industri kecil, industri
madia, dan industri besar.
4. Menjelaskan istilah-istilah lain yang terkait
dengan perindustrian.
5. Pasal 2 UU No.5 tahun 1984 mengatur landasan
dari pembangunan industri.
Industri dalam
hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Industri dalam
hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup diatur dalam pasal 21
uu no.5 tahun 1984, dalam pasal ini perusahan industri di wajibkan:
untuk melaksanakan upaya keseimbangan serta kelestarian sumber daya alam serta pencegahan dari kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah diwajibkan membuat peraturan dan pembinaan berupa bimbingsn dan penyuluhan tentang pelaksanaan enemaran lingkungan sebagai akibat dari proses industri. Kewajiban ini terkecuali untuk semua industri kecil. Penyerahan kewenangan serta urusan-urusan mengenai industri. Penyerahan kewenangan mengenai pengaturan, pembinaan, serta pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Hal ini sangatpenting untuk meghindari duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintahan yang terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun 1984.
untuk melaksanakan upaya keseimbangan serta kelestarian sumber daya alam serta pencegahan dari kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah diwajibkan membuat peraturan dan pembinaan berupa bimbingsn dan penyuluhan tentang pelaksanaan enemaran lingkungan sebagai akibat dari proses industri. Kewajiban ini terkecuali untuk semua industri kecil. Penyerahan kewenangan serta urusan-urusan mengenai industri. Penyerahan kewenangan mengenai pengaturan, pembinaan, serta pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Hal ini sangatpenting untuk meghindari duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintahan yang terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun 1984.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar