HAK CIPTA
Hak cipta
merupakan hak seorang individu dalam memegang dan membatasi penggandaan yang
tidak sah akan karya-karyanya. Berikut akan dijelaskan mengenai hak cipta.
*Fungsi Hak Cipta
Berikut
adalah fungsi dari hak cipta:
1. Berfungsi untuk mencegah pihak
mengeploitasi hasil karya tanpa seizing pemegang hak dalam jangka waktu
tertentu.
2. Berfungsi untuk member kesempatan
pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karya yang dimilikinya tanpa rasa
khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karya yang dimilikinya.
3. Berfungsi untuk mendorong suatu kreativitas
serta inovasi dan juga disertai dengan
pemesaran yang terkendali.
4. Hak cipta berfungsi untuk melindungi
konsumen.
*Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Undang-Undang
mengenai hak cipta tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2002. Berikut adalah penjelasannya:
A. Lingkup Hak Cipta
Pasal 2:
1. Hak cipta merupakan hak eksklusif
bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan
tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Ketentuan Pidana
Pasal 27
1. Barangsiapa dengan sengaja melanggar
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)
2. Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
*contoh kasus terkait dengan masalah
HAK CIPTA di Indonesia
Salahsatu
kasus yang berkaitan dengan hak cipta adalah kasus benang kuning yang memicu kriminalisasi. Mengenai keputusan
ditjen haki yang memicu timbulnya dugaan mafia hukum dalam kasus benang kuning.
Komitmen
yang telah dibuat oleh komisi hukum DPR untuk menelusuri kejanggalan dari
keluarnya sebuah putusan dari Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
ankemenkumham yang telah menyebabkan terjadinya kriminalisasi dalam suatu kasus
benang kuning yang melibatkan pabrik tekstil di kota Solo.
Anggota
komisi DPR, Ahmad Yani mengatakan bahwa keputusan dari ditjen haki inilah yang telah menjadi memicu
munculnya dugaan mafia hukum di dalam kasus ini.
Sebelumnya
komisi III DPR sudah menerima laporan mengenai dugaan praktik mafia peradilan
dalam penanganan kasus pelanggaran hak cipta sebaris benang kuning pada kain
produk pabrik tekstil di kota Solo.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar