HAK PATEN
Makna yang tersirat dari hak paten dapat diketahui dalam Undang-Undang,
Undang-Undang tersebut yaitu lebih tepatnya pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang menyebutkan bahwa hak paten memiliki makna
yaitu sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu yang tertentu.
Berikut adalah contoh produk yang
mempunyai hak paten:
1. Produk Tahitian Noniinter Nasional
(TNI)
Pada tahun 2010 lalu, banyak sesuatu
yang diperoleh oleh Tahitian Noni International (TNI). Misalkan pada penjualan
produk yang terus-menerus mengalami peningkatan. TNI Indonesia contohnya ialah
di tahun 2010 tumbuh hampir dua kali lipat dibandingkan pada tahun 2009. Serta
yang lebih membuat bangga lagi, didapatkannya beberapa hak paten pada produk
TNI. Hal tersebut memiliki dampak yang positif untuk perkembangan TNI di tahun
2011 ini.
Sampai saat ini yaitu sebesar 52 hak paten telah diwariskan pada beberapa negara terhadap kandungan yang terdapat pada produk TNI. Bahkan hak paten tersebut mulai berlaku di berbagai negara. Jus Tahitian Noni memiliki bermacam-macam sertifikat sebagai bukti eksistensinya dalam penanganan berbagai penyakit.
2.
Produk XPower-Ionizer
Sebuah
penghemat BBM dan BBG XPOWER telah diciptakan yaitu pada tahun 1996 serta
sampai saat ini telah diproduksi lebih dari 2.500.000 unit dimana
pendistribusiannya hampir diseluruh Negara Indonesia, Alat pengirit
BBM ini sudah terdaftar dan memiliki Hak Paten Nomor ID-0000699-S
mengenai alat penghemat BBM serta penghemat Gas (Non Katalis), untuk Paten Design
Industri telah terdaftar yaitu dengan Nomor ID-0010476-D dan ID-0010477-D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar