HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan
Hak Kekayaan Industri)
*Pengertian
Haki
Secara umum Hak kekayaan intelektual (HAKI) memiliki arti yaitu hak kebendaan yang tertuang hak atas sesuatu
yang merupakan hasil dari kerja otak, kreatifitas yang diciptakan oleh manusia
yang sebelumnya belum ada.
Secara umum Hak kekayaan intelektual terdiri dari dua bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta
Tertuang dalam undang-undang
no.19 tahun 2002 yang mengatakan bahwa hak cipta berarti sebagai hak ekslusif
yang diterima oleh pencipta atau penemu yang berupa hak yang digunaka untuk
mempublikasikan dan atau untuk memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk pihak lain yang berkaitan dengan ciptaannya dan tidak mengurangi
batasan-batasan yang telah ditentukan dalam undang-undang.
2.
Hak Kekayaan Industri
Yang termasuk dalam
hak kekayaan industri yaitu:
a.
Hak Paten
Tertuang dalam
undang-undang no.14 tahun 2001 bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya atau
memberikan haknya kepada pihak lain.
b.
Merek
Tertuang dalam
undang-undang no.15 tahun 2001 bahwa merek adalah tanda baik berupa gambar,
nama, kata huruf, angka susunan warna atau kombinasi dari dua unsure atu lebih
yang berfungsi sebagai media pembeda antara produk yang satu dengan yang
lainnya yang lazim digunakan dalam industri.
c.
Desain industri
Tertuang dalam
undang-undang no.31 tahun 2000 bahwa desain industri adalah suatu kreasi yang
berkaitan dengan desain industri adalah suatu yang dirancang berdasarkan
komposisi garis, warna atau gabungan keduanya yang mampu memberikan nilai
estetika dan dapat diwujudkan dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi
sebagai alat untuk menghasilkan produk, barang atau kerajinan tangan.
d.
Sirkuit Terpadu
Merupakan suatu
produk jadi atau setengah jadi yang terdiri dari bermacam-macam elemen, dimana
salah satu elemennya merupakan elemen aktif dan saling berkaitan antara unsure
yang satu dengan unsure yang lain dalam bahan semikonduktor yang bisa
menghasilkan fungsi elektronik.
e.
Desai Tata Letak
Merupakan suatu
kreasi yang berupa perancangan peletakkan tiga dimensi yang terdiri dari
beberapa elemen dimana salah satu unsurnya merupakan persiapan pembuatan
sirkuit terpadu.
f.
Rahasia Dagang
Merupakan
informasi-informasi yang tidak diketahui oleh umum yang ada kaitannya dengan
bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi.
*Fungsi HAKI
Fungsi-fungsi dari hak HAKI adalah sebaga
berikut:
a.
HAKI dapat mencegah
pihak ketiga untuk mengeksploitasi hasil karya tanpa seizin pemegang hak dalam
jangka waktu tertentu.
b.
HAKI dapat memberi
kesempatan kepada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa rasa
khawatir kehilangan suatu kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
c.
HAKI dapat mendorong
kreativitas dan inovasi beserta pemasaran yang terkendali
d.
HAKI dapat melindungi
konsumen.
*Penggunaan Undang-Undang
HAKI
Undang-Undang
yang berkaitan deengan HAKI adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang No.32 tahun 2000 mengenai
desain tata letak sirkuit terpadu.
b. Undang-Undang No.14 tahun 2001 mengenai
paten.
c. Undang-Undang No.15 tahun 2001 mengenai
merek.
d. Undang-Undang No.19 tahun 2002 mengenai
hak cipta.
*kasus
yang terkait dengan masalah HAKI di Indonesia
Problem
Pembajakan dalam Era Global:
Salah satu kasus yang terkait dengan HAKI
yaitu pembajakan dalam era global. Pada acara peringatan HAKI pada 26 april
2005 menjadi momen penting terutama yang berkaitan dengan masih maraknya aksi
pembajakan dalam berbagai bidang kekayaan intelektual. Kini Indonesia lebih
peduli terhadap HAKI paling, indikasinya terlihat dari pemberlakuan UU No.19
tahun 2002 mengenai Hak cipta. Pemberlakuan UU ini pada 29 juli 2003 lalu telah
memicu kontroversi.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar