Senin, 02 April 2012

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

     Yang dimaksud dengan unsure-unsur terbentuknya negara adalah unsur-unsur yang menjadi penyebab terbentuknya suatu Negara, unsure-unsur yang menjadikan Negara itu ada dan berdiri sampai sekarang. Pada umumnya ada beberapa unsur terbentuknya suatu Negara, yaitu :

A.Wilayah
     Di dalam Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang memiliki ciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan di dalam Undang-Undang. Wilayah negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda, meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda. Sedangkan batas-batasnya ditentukan dengan suatu perjanjian antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum maupun sesudah kemerdekaan. Daerah yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat pemerintah melakukan kegiatan adalah wilayah negara dengan batas-batas tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati oleh rakyat Indonesia adalah sebagai berikut :

* Wilayah Daratan
    
Negara yang satu dengan negara yang lain tak jarang terjadi peperangan dikarenakan masalah terhadap batas wilayah. Dan untuk menetapkan suatu wilayah batas daratan pada umumnya memiliki ketentuan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga.
Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :
1. Perbatasan alam : seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan : seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti : yakni dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Apabila memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa seijin suatu negara yang bersangkutan adalah sebuah pelanggaran suatu wilayah. Maka untuk menghindari terjadinya suatu pelanggaran, suatu negara harus memiliki suatu lembaga keimigrasian.

* Wilayah Lautan
     Laut adalah suatu wilayah daripada suatu negara disebut juga teritorial negara itu. Laut yang berada di luar teritorial disebut juga laut terbuka atau laut bebas. Tidak semua negara memiliki suatu wilayah laut seperti Swiss dan juga Mongolia. Pada umumnya pembatasan suatu wilayah laut teritorial 3 mil lautan yang diukur daripada garis pantai suatu wilayah daratan suatu negara pada saat pantai mengalami kesurutan. Dan untuk negara Indonesia pembatasan wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah memiliki lebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.

* Wilayah Udara
    
Wilayah udara dalam suatu negara yaitu berada diatas wilayah daratan dan juga wilayah lautan suatu negara yang bersangkutan. Kekuasaan yang dimiliki wilayah udara suatu negara diatur di dalam suatu perjanjian Paris tahun 1919.

B. Rakyat
     Rakyat adalah suatu unsur yang paling penting dari suatu negara. Rakyatlah yang paling pertama memiliki kepentingan agar organisasi suatu negara dapat berjalan dengan lancar dan baik serta dapat mewujudkan tujuan yang ditanamnya.

     Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang memiliki status penduduk dan warganegara Indonesia memiliki hak dan juga berkewajiban untuk ikut serta di dalam pembelaan suatu negara sesuai dengan bidang yang dimilikinya.

     Bukan penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah negara tetapi hanya untuk dalam sementara waktu, misalnya seorang wisatawan asing yang sedang berlibur di sebuah negara lain atau para jemaah haji yang sedang melakukan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum adalah suatu anggota dari negara disebut juga warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk ke dalam warganegara disebut juga orang asing.


C. Pemerintah yang Berdaulat
    
Suatu unsur konstitutif yang ke tiga dari suatu negara adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah merupakan yang memegang dan yang menentukan suatu kebijakan yang mempunyai kaitan dengan suatu pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat memiliki kekuasaan ke dalam dan juga ke luar. Kekuasaan ke dalam memiliki arti bahwa kekuasaan pemerintah itu selalu dihormati dan ditaati oleh semua rakyat di dalam suatu negara itu. Kekuasaan ke luar memiliki arti bahwa kekuasaan pemerintahan itu selalu dihormati dan diakui oleh negara-negara yang lain. Masalah kedaulatan adalah masalah yang sangat penting di dalam suatu negara, karena kedaulatan adalah sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Kedaulatan memiliki arti yaitu kekuasaan yang tertinggi. Di suatu negara diktaktor, kedaulatan didasari oleh kekuatan. Sedangkan di negara-negara demokrasi kedaulatan didasari oleh persetujuan.

http://gmcrime.blogspot.com/2010/04/unsur-unsur-terbentuknya-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar